Jubir Pemkab Solok, Safriwal: Tidak Ada Hubungan Senjata Tajam dengan Hak Interpelasi

Arosuka, SuhaNews – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra keluarkan senjata tajam  saat memimpin sidang paripurna, Kamis (28/3/2024). Jubir Pemkab Solok Safriwal berikan penjelasan.

“Pemkab Solok perlu menjelaskan terkait beberapa pernyataan Saudara Ketua DPRD Dodi Hendra melalui akun tiktok pribadinya,” ujar Safriwal.

Gagalnya agenda sidang interpelasi di ruang sidang paripurna DPRD pada 9 Januari 2024 tidak ada kaitan dengan mengamuknya seorang warga di ruang sidang  karena pada saat terjadi peristiwa tersebut, ruang sidang paripurna DPRD dalam keadaan kosong (tidak ada aktivitas).

Baca juga: Dilaporkan ke Kemendagri, Pemkab Solok Paparkan Capaian Bupati Epyardi Asda 3 Tahun Terakhir

“Sekretaris DPRD Kabupaten Solok mengatakan bahwa warga tersebut datang pada pukul 11.45 WIB, sedangkan dari pagi tidak ada satupun Pimpinan dan Anggota DPRD di ruang siding,” tambah Safriwal.

Warga yang mengamuk di ruang siding, jelas Safriwal,  adalah warga yang kecewa dan marah kepada Ketua DPRD atas dugaan perkosaan terhadap salah satu warga Kabupaten Solok yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok  karena Ketua DPRD seharusnya menjadi panutan, mengayomi dan melindungi warganya. Salah satu warga yang mengamuk adalah paman korban.

Warga yang masuk ke dalam ruang sidang paripurna DPRD tersebut bermaksud meminta penjelasan atas kasus dugaan perkosaan oleh Ketua DPRD, salah seorang warga tersulut emosi karena setelah menunggu lama Ketua DPRD tidak juga bisa ditemui.

“Gagalnya agenda sidang interpelasi justru disebabkan karena tidak tercapainya courum yaitu 50% +1 dari keseluruhan Anggota DPRD,” jelas Safriwal.

Pada sidang tanggal 5 Januari 2024, sidang paripurna penyampaian laporan usul pelaksanaan hak interpelasi hanya dihadiri 13 orang dari 35 Anggota DPRD. Pada tanggal 8 Januari 2024 hanya dihadiri 13 orang, dan pada tanggal 9 Januari 2024 sidang paripurna persetujuan pelaksanaan hak interpelasi, tidak seorang pun Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang paripurna dari pagi sampai malam.

BACA JUGA  75 CPNS Pemkab Solok Ikuti Pelatihan Dasar di Cinangkiek Dream Park

“Jadi dapat disimpulkan bahwa dari awal sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan hak interpelasi ini tidak pernah mencapai courum, dan pada saat pengambilan keputusan hak angket justru tak satupun Pimpinan dan Anggota DPRD hadir dalam siding,” papar Safriwal.

Terkait pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan adanya dugaan Rp10 miliar aset negara diambil atau diluluhkan untuk wisata pribadi adalah tidak benar.

“Tidak ada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang berada dalam kawasan Objek Wisata Bukit Cambai (Cambai Hill),” ujar Safriwal.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun aset bangunan maupun tanah yang berada di Kawasan Wisata Bukit Cambai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Solok.

Hal ini juga sudah dipertegas dengan surat keterangan/penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi melalui surat Nomor:  900/251/BKD-2023 dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah/Aset Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada dalam Kawasan Wisata Bukit Cambai tidak tercatat pada kartu inventaris barang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Solok.

“Ini berarti bahwa tidak ada tanah dan bangunan di kawasan Bukit Cambai milik Pemda Kabupaten Solok,” ujar Safriwal.

Selain itu tidak ada APBD yang dipergunakan untuk pembangunan objek wisata Bukit Cambai. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen APBD Tahun 2021 sampai dengan saat ini (Tahun Anggaran 2024) tidak ada yang diperuntukkan untuk pembangunan objek Wisata Bukit Cambai. Sehingga pernyataan aset negara yang diambil dan diluluhkan tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada.

Terkait dengan Aset Objek wisata Bukit Cambai, Sdr. Dodi Hendra telah melaporkan ke APH (Kapolda dan Kajati), dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar tidak ditemukan unsur pidana.

Dari hasil gelar perkara di Kajati Sumbar juga tidak ditemukan perbuatan pidana serta dari hasil gugatan di Pengadilan Negeri Koto Baru juga dinyatakan gugatan pengguggat tidak dapat diterima (ditolak).

BACA JUGA  Selain Bantu Agam, Bupati Solok Juga Bantu Korban Galodo Tanah Datar

“Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga semua aduan yang dituduhkan tidak terbukti,” tambah Safriwal.

Laporan juga dilayangkan oleh Sdr Dodi Hendra kepada Kemendagri Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Auditor Itjen Kemendagri, Tim menyatakan pengaduan yang dituduhkan Dodi Hendra tidak terbukti, bahkan Tim Auditor Itjen Kemendagri menyayangkan ada laporan seperti ini dan setelah ditinjau ke lapangan ternyata laporan tersebut tidak benar.

Sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12 menyatakan bahwa  Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Pada instansi Sekretariat DPRD yang bertindak sebagai kepala SKPD adalah sekretaris DPRD, bukan Ketua DPRD. Sehingga sekretaris DPRD lah yang bertindak sebagai pengguna BMD yang bertanggung jawab terhadap seluruh BMD yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD termasuk aset yang ada dalam ruang sidang DPRD.

Terkait dengan terjadinya pengrusakan BMD oleh salah seorang warga, maka perlu disampaikan bahwa warga tersebut sudah meminta maaf kepada Sekretaris DPRD dan selaku Pengguna BMD di Sekretariat DPRD sudah sewajarnya Sekretaris DPRD mengambil kebijakan damai dengan warga tersebut yang telah menyadari kekhilafannya.

Warga tersebut telah mengganti segala kerusakan yang ada dan meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Solok selaku Pengguna BMD Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.

Terkait dengan situasi gedung DPRD saat ini, papar Safriwal, Menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki, bahwasanya setiap saat ada satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan DPRD 24 jam.

Apabila ada acara khusus di DPRD, akan ada penambahan personil dari Satpol PP untuk pengamanan kegiatan, dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan ke depannya. Mana tahu masih ada saja yang membawa senjata tajam ke dalam ruang sidang.

BACA JUGA  Bupati Solok Buka Open Turnamen Sepakbola Gelora 87 Cup 1 di Talang

“Jadi tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman, dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang siding,” jelas Safriwal.

Terkait dengan renovasi rumah dinas Ketua DPRD, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA SKPD Kabupaten Solok lainnya.

Saudara Dodi Hendra ketika baru menjabat sebagai Ketua DPRD langsung menunjuk rekanan dalam hal ini  CV. FR untuk melakukan pengerjaan renovasi rumah dinas tersebut, tanpa melalui proses pengadaan yang benar, yaitu dengan proses tender karena nilainya melebihi Rp200 juta.

Setelah pekerjaan selesai rekanan menagih pembayaran pekerjaan tersebut ke Sekretariat DPRD dan BKD Kabupaten Solok, tentunya Sekretariat DPRD dan BKD tidak bisa membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada dalam DPA.

Kemudian, di sisi lain, kondisi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra membawa senjata tajam ke ruang sidang paripurna baru-baru ini, sebaliknya justru tebar dan membuat ketakutan kepada ASN dan tamu undangan yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk dugaan ancaman kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Solok, Epyardi Asda.

Karena kami melihat, Sajam itu dibawa setelah sebelumnya beberapa kali juga pernah keluar nada ancaman dari Ketua DPRD sendiri dalam beberapa grup percakapan whatapp, bahkan di grup percakapan publik sekalipun.

Dalam percakapan itu, terlihat jelas dia akan membuat lobang (melukai/menusuk) pada orang-orang yang dirasanya mengganggu kepentingannya di DPRD saat agenda sidang. Tidak saja ancaman kepada Bupati Solok, pimpinan DPRD yang lain, tetapi juga kepada Sekwan, bahkan kepada ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD.

Demikian penjelasan kami sampaikan untuk dapat meluruskan segala informasi yang berkembang, supaya tidak menjadi bias dan menjadi informasi bohong (hoaks) yang salah di tengah masyarakat. (*)

Baca juga: Bupati Solok Terima Anugerah Meritrokasi 2023 dari KASN

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -