Kabupaten Solok Usulkan Pengentasan Pemukiman Kumuh ke Kementerian PUPR

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S. Sos, M. Si., memaparkan Proposal DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025 kepada Kementrian PUPR, Bappenas, Kementrian ATR BPN (secara virtual), Selasa, 09 Juli 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Bupati Solok diwakili Medison mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas peluang dan usulan Pemkab Solok untuk bisa mendapatkan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun 2025.

Baca juga: Sultan Sebut Amandemen UUD Kembali ke Naskah Asli Sebagai Wacana Tidak Realistis

“Kami telah menyampaikan usulan dan pembahasan proposal untuk DAK Tematik pada tahun 2024, namun karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga Kabupaten Solok tidak mendapatkan DAK Tematik tersebut,” jelas Medison.

Pemkab Solok mengusulkan kawasan yang berada di Nagari Tanjung Bingkuang, Kec. Kubung Kabupaten Solok, karena merupakan nagari ini berbatasan langsung dengan Kota Solok sehingga masuk ke dalam RTRW dalam rangka Penataan Kota.

Latar belakang diusulkannya kembali Nagari Tanjuang Bingkuang, jelas Medison, karena kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalah, dan kawasan yang kita usulkan sebesar 9,8 hektar termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana.

“Kondisi sosial dan ekonomi juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari 7 kriteria indikator yang disampaikan untuk mendapatkan DAK ini, hampir seluruh indikator memenuhi syarat untuk mendapatkan DAK,” tambah Medison.

Kepala DPRKPP Retni Humaira mengatakan bahwa Kabupaten Solok mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang di tahun 2025 ini karena berdasarkan RTRW Nagari Tanjung Bingkuang ini merupakan nagari yang masuk ke dalam Penataan Kota.

“Kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah merupakan masalah yang utama, kemudian Nagari Tanjuang Bingkuang merupakan pemukiman yang berada di daerah yang rawan bencana,” jelas Retni Humaira.

BACA JUGA  Bupati Solok Bantu Masjid Nurul Yaqin Sawah Baruah, Kinari

Nagari Tanjuang Bingkuang, jelas Retni Humaira, merupakan daerah yang mendukung kegiatan pertanian namun keadaan infrastruktur berbanding terbalik untuk mendukung kegiatan pertanian.

Penunjukan Nagari Tanjuang Bingkuang ini berdasarkanSK Bupati Solok Nomor: 653-389-2022 tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok.

“Nagari Tj Bingkuang ini masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayahnya kurang lebih 9,8 Ha,” tambah Retni Humaira.

Manfaat yang bisa didapatkan, jelasnya, dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria pemukiman kumuh yang ditetapkan, serta menurunnya luas pemukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanannya menjadi lebih baik.

Adapun profil kawasan kumuh yang diajukan di Nagari Tj Bingkuang, jelas Retni Humaira,  berada di Jorong Lakuak dan Jorong Sambuang dengan pola penanganan “pemugaran”.

“Kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh yaitu meliputi bangunan gedung,  sekitar 18 hunian yang memiliki kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

Jalan lingkung sepanjang 1.986,54 M, dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 m dan belum memiliki jalan sepanjang 384, 29 m , tidak memiliki drainase di pinggir jalan.

“Dari segi pengelolaan sampah, masyarakat pada umumnya membuang sampah tidak pada tempatnya, karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah,” papar Retni Humaira.

Untuk pengelolaan air limbah, sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) belum terkelola limbahnya, serta untuk ketersediaan air minum masyarakat membuat sumur bor tetapi tidak dilengkapi dengan cincin beton dan airnya berwarna keruh.

tingkat kumuh yang dinilai berada pada “kumuh sedang” dengan rata-rata kekumuhan sektoral 52,18 % dengan total nilai kondisi awal (baseline) 43.

Setelah dilakukan penanganan, jelas Retni Humaira, diharapkan kondisi akhir menjadi 5  dengan tingkat kekumuhan menjadi “tidak kumuh” dan rata-rata kekumuhan sektoral menjadi 4,15 %.

BACA JUGA  Wujudkan Solok Cerdas, Sekda Medison Pimpin Rapat

“Berdasarkan kondisi eksiting dan identifikasi 7 indikator kumuh tersebut, maka penataan kawasan akan dilakukan dengan konsep On-Site Upgrading (perbaikan fisik kawasan),” jelas Retni Humaira.

Dalam kesempatan ini, pihak pembahas yang terdiri dari Bappenas, PUPR dan Kementerian ATR/BPN memberikan masukan dan saran untuk perbaikan terhadap usulan DAK tematik PPKT tahun 2025, yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Kab Solok dengan melengkapi dokumen yang sudah diupload di Krisna DAK. Wewe

Baca juga: Pengembangan Irigasi, Pemkab Pesisir Selatan Alokasikan Dana Rp15 Miliar

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -