Kabur ke Sumsel, Pencuri Uang di JNT Sitiung Berhasil Ditangkap Polres Dharmasraya

SuhaNews – LM (24) pelaku pencurian uang di kantor ekspedisi JNT Sitiung yang kabur usai beraksi pada 7 Juni 2022 lalu, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di daerah Tugu Multo Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.

Sebelum dibawa ke Sitiung, pelaku terlebih dahulu diamankan di Maolsek Tugu Mulyo Kabupaten Musirawas propinsi Sumatera Selatan, Senin (23/1).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek koto Agung Sitiung AKP Agus Salem, S.H,M.H dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. di dampingi kanit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksi nya dengan cara mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran, tanggal 7 Juni 2022.

Kasat Reskrim IPTU dwi Angga Prasetyo, membenarkan seorang pemuda telah diamankan di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumsel Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian uang).

Kronologis penangkapan pemuda tersebut di awali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di koto Agung tersebut kemudian tim unit reskrim Polsek koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan ternyata pelaku tersendiri yang berbuat, dalam perbuatannya pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT.

Kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong Plastik warna putih kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder Cctv tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT.

BACA JUGA  Tingkatkan SDM Pelaku Wisata. Dinas Pariwisata Pessel Gelar Pelatihan

“Untuk melancarkan aksinya tersebut,pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencurian nya tersebut,supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar, setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT,” jelas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. lanjut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo. (*) kabur kabur 

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -