spot_img

Kadis Kominfo, Teta Midra: Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan

Arosuka, SuhaNews – Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra menjelaskan bahwa penggunaan Kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Tidak ada masalah penggunaan Kop Wakil Bupati dalam Surat Dinas,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra.

Baca juga: Terendah Inflasi Secara Nasional, Kemendagri Apresiasi Kota Pariaman

Hal ini disampaikan juru bicara Pemkab Solok ini, menyikapi ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, seakan-akan melanggar aturan.

Selain Kepala Daerah, jelas Teta, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok.

Sesuai dengan kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/mengatur,  terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo.

“Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65,” tambah Teta Midra.

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi yang dikonfirmasi oleh Kominfo mengatakan bahwa Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang burung garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah.

“Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah”, ujar Evan Nur Setia Hadi melalui WhatsApp, Jumat (04/05/2025).

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, jelas Teta Midra, menyambut baik kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Wabup Pasaman Barat Tinjau Dan Sosialisasikan Pembangunan Jalan Di 3 Kecamatan

Viralnya berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini, tambah Teta Midra, akan dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Wewe

Baca juga: Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kab. Solok Terima Tim Visitasi KI Sumbar

Facebook Comments

Google News