Kampung Keluarga Sakinah, KUA Raso Selatan Tekan MoU Lintas Sektoral

Pasaman, SuhaNews —Terbangunnya Kampung Keluarga Sakinah di Jorong Abam Nagari Lubuk Layang merupakan adalah inisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rao Selatan.

Dan, Alhamdulillah gagasan tersebut disepakati oleh Camat, Puskesmas dan PL Keluarga Berencana (KB). Kesepakatan itu pun ditandatangani secara bersama dalam bentuk Momerendum of Understanding (MoU) pada Selasa (10/10) di aula PL KB kecamatan setempat.

Kepala KUA Desfianto menerangkan ide ini berlandaskan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama yang sangat memperhatikan ketahanan perkawinan dan rumah tangga masyarakat menuju sakinah.

Dikatakan Desfianto, dasar inilah yang disampaikan kepada Pemerintah kecamatan serta instansi terkait lainnya sehingga menjadi gagasan untuk membangun Kampung Sakinah yang di fokuskan di Jorong Abam Nagari Lubuak layang.

Lanjutnya menjelaskan, KUA bersama Camat, Puskesmas Langsat Kadap dan PL KB merealisasikannya dengan MoU yang nota kepekatan termaktub penyuluhan terintegrasi di Kampung Keluarga Sakinah tersebut.

Dalam kerjasama ini, Desfianto memberikan apresiasi kepada Camat dan instansi telibat dalam nota kesepahaman dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Menurut Desfianto, MoU Kampung Keluarga Sakinah sebagai langkah untuk memperkuat kordinasi lintas sektoral sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat Rao Selatan.

“Sektor terkecil sebuah bangsa adalah keluarga, maka sangat penting bagaimana memperkuat keluarga khususnya di Rao Selatan. Karena kalau setiap keluarga dapat sakinah, pasti bangsanya kuat. Demikian sebaliknya, jika keluarganya tidak sakinah, maka bangsa tersebut pasti akan rapuh”, tutur pria yang pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Rao tersebut.

Disamping itu, dari pihak Puskesmas dan KB program keluarga sakinah terintegrasi ini fokus terhadap stunting. Pencegahan stunting perlu dilakukan sebab terwujud sakinah terhindar dari stunting.

Dari itu, Ia pun menekankan kepada Penyuluh Agama Islam berperan memberikan penerangan agama Islam tentang perkawinan sebagaimana kesepahaman tertuang dalam MoU. Karena, ini sangat bersintuhan dengan peran serta tusi Penyuluh Agama Islam. Yusuf

BACA JUGA  Tim Gabungan Sosialisasikan Protokol Covid-19 di Pasar Padang Panjang

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -