SuhaNews. Warga jembatan lama Siteba Kec. Nanggalo kota Padang menangkap AM alias Pincang (34) karena diduga melakukan pencurian handphone. Setelah dikepung dan dan ditangkap pelaku diserah ke Polsek Nanggalo kota Padang, Selasa (31/3).
Sebagaimana dilansir Beritanda1.com, pelaku merupakan warga Dadok Tunggul Hitam kota Padang. Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Kepala pengawas (Pawas) bersama anggota piket dipimpin Ipda Riky VP, SH melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
”Ternyata benar, anggota menemukan seorang laki-laki diduga telah melakukan pencurian di toko helm Rizsan Biker Shop,” terang Kapolres Kota Padang melalui Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya Rabu (1/4).
Dijelaskan oleh Kapolsek, berdasarkan laporan yang diterima Polisi tanggal 30 Maret 2020, pelaku Pincang yang keseharian diketahui sebagai pengangguran itu ditangkap petugas atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUH Pidana.
Baca juga : Posko Patroli Brimob Ringkus Pelaku Curanmor di Padang
” Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, ” sebut Sosmedya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencurian berulang kali. Setidaknya pelaku melakukan perbuatan pada 15 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Padang. Diantaranya Nanggalo, Koto Tangah, Kuranji Utara, Kuranji Barat dan Pauh.
Dua diantaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didaerah Koto Tangah dan Padang Utara. Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu HP Samsung J7 Prem dan satu unit motor Yamaha Mio J warna Hitam Putih dengan Plat Nomor BA 6919 BU, telah diamankan untuk proses lebih jauh. Red
BAca Juga :



Facebook Comments