Kejaksaan Negeri Solok Gelar Sosialisasi Jaksa Sahabat Guru

Arosuka,SuhaNews – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kamis, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah, Arosuka.

Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Solok memilih langkah yang tidak biasa, masuk ke ruang rapat, duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara terang tentang hukum.

Baca juga: Bupati Annisa Tunjuk Jaksa Kejati Pimpin Inspektorat Dharmasraya

Sosialisasi diikuti oleh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum dan pejabat daerah.

Kergiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H, Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H, serta unsur pemerintah daerah seperti Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.

Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kepala sekolah tidak perlu takut terhadap oknum LSM atau oknum ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, segera laporkan,” ujar Medie.

Pihak sekolah, jelas Medie,  tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.

BACA JUGA  Piala AFF U-19 2024: Hajar Timor Leste 6-2, Timnas Indonesia U-19 ke Semifinal

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.

“Terdapat tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Ini menunjukkan kesadaran baru, pembangunan butuh kepastian hukum sejak tahap perencanaan,” jelas Medie.

Di Sumatera Barat, permasalahan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk sektor pendidikan.

Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif menandai integrasi yang semakin erat antara pengawasan dan pendampingan hukum. Bukan sekadar penindakan, tetapi mitigasi risiko.

Arahan untuk tidak melayani permintaan uang dari oknum media atau pihak tertentu juga mengindikasikan adanya potensi tekanan eksternal terhadap satuan pendidikan.

Jaksa bJika tidak dikelola dengan baik, tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi opini negatif yang merugikan institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.

Karena itu, strategi yang diambil Kejari Solok tampak jelas yakni membangun benteng hukum sebelum badai datang.

Beberapa langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain, jelas Medie, Pendampingan intensif terhadap proyek revitalisasi sekolah melalui skema PPS agar sesuai SOP dan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT): Peningkatan pelaporan situasi secara berjenjang kepada Kejati Sumbar dan Direktorat IV JamIntel sebagai bahan pengambilan keputusan strategis, dan Pendidikan Butuh Kepastian, Bukan Ketakutan.

“Program “Jaksa Sahabat Guru” adalah sinyal penting: dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan,” jelas Medie.

Sekolah adalah ruang mencetak masa depan, tambah Medie, tidak boleh dikotori praktik pungli, intimidasi, atau ketidakpastian hukum. Wewe

Baca juga: Pemkab Solok dan Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepakatan Bantuan Hukum

Facebook Comments

Google News