Arosuka, SuhaNews. Jajaran Satres Narkoba Polres Solok kembali memperlihatkan Tajinya dengan Membekuk Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Senin (31/08) sekitar pukul 14.00 Wib didalam sebuah Conter Handphone yang beralamat di Jua Gaek Jorong Bukit Kili Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pelaku dengan tersangka TK (35) yang tinggal di JL. Perjuangan IV C.14 Komp. Belanti Permai II RT/RW. 003/011 Kel. Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang ini berhasil Di amankan dalam sebuah Counter HP di Bukit Kili Koto Baru kab. Solok”,kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH, Sik,MH melalui Kasat Narkoba Amin Nurasyid, SH
“Penangkapan itu Bermula Saat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika jelasnya, setelah identitas pelaku didapatkan, anggota sat res narkoba di bawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba Iptu Erisonadi lansung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Bukit Kili Nagari Koto Baru”,pungkasnya.
Tak lama kemudian jelas Kasat ,anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya,saat itu pelaku berada di dalam sebuah counter, tanpa menunggu Lama petugas lansung masuk kedalam Conter Hp dan melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut”, imbuhnya
pada saat itu, laki laki yang menjadi target tersebut sedang berdiri sambil bermain handphone, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap sipelaku. akhirnya petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu”,ungkapnya
adapun barang bukti yang ditemuka berupa 1(satu) Paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening yang berada dalam plastik bening kotak rokok merk MIAMI BOLD warna biru, 3 (tiga) buah pipet air mineral,1 (satu) mencis api warna biru,1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG S8 warna hitam beserta simcarnya
Sipelaku lanjut Kasat mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yg disita dibawa ke kantor sat res narkoba polres solok guna penyidikan lebih lanjut”,tutupnya
sementara 2 orang saksi yang melihat penangkapan itu yakni PA (43) alamat Jua Gaek Jorong Bukit Kili Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok dan EB (48) tinggal Perumahan Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca juga :
Facebook Comments