spot_img

Kompilasi Hukum Islam Untuk Dunia Yang Terus Berubah

Kompilasi Hukum Islam Untuk Dunia Yang Terus Berubah

Oleh : Deni Fadly, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Islam Universits Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Dalam dunia ini tidak ada yang tetap ia akan selalu berubah rubah, namun perubahan ini lah yang menjadi ketetapan dari Allah SWT. Di tengah arus perubahan dunia dari berbagai aspek kehidupan, maka umat Islam akan dihadapkan terhadap persoalan persoalan baru yang belum pernah terjadi pada era era sebelumnya, seperti problematika tentang etika digital dan media sosial, transaksi digital dan ekonomi syariah, belanja online, pergaulan gen z, reproduksi dan bioetika, komunitas childfree dan lainnya.

Perkembangan dunia ini, membutuhkan reaksi dari para ulama dan pakar hukum Islam untuk membuat sebuah pedoman permasalahan umat kekinian yang dituangkan dalam sebuah Kompilasi Hukum Islam, atau kita kenal dengan KHI. kompilasi kompilasi kompilasi

KHI merupakan produk hukum Islam yang tidak hanya dipahami secara tekstual namun juga secara kontekstual. Artinya KHI yang tidak menghilangkan jati diri hukum Islam namun mampu beraviliasi dan beradaptasi menjawab segala kebutuhan umat karena perkembangan dunia.

KHI harus memperhatikan perubahan perkembangan dinamika masyarakat modern yang serba komplit. Dalam hal ini, ulama dan para pakar hukum Islam perlu menyusun fatwa-fatwa yang tidak hanya solutif, tetapi juga komunikatif dan mudah dipahami masyarakat awam. KHI harus menjadi jembatan terhadap teks dan realita kekinian. Ia tidak boleh berhenti pada tradisi literatur klasik melainkan berani menelusuri khazanah fiqih lintas mazhab dan mengintegrasikannya dengan ilmu-ilmu kontemporer seperti, psikologi, sosiologi, teknologi, dan ekonomi. Dengan cara ini KHI tidak hanya hadir sebagai warisan sejarah, tapi juga sebagai solusi hidup yang aplikatif dan membumi.

BACA JUGA  Peserta Sayembara Design Penataan Kawasan Pasar Raya Solok Presentasikan Karyanya

Setidaknya ada 3 fungsi kehadiran KHI yang relevan dengan perkembangan umat hari ini yang mebawa dampak positif diantaranya:

Pertama, KHI menjadi sumber rujukan hukum Islam yang kredibel dan terstandarisasi dalam menjawab persoalan umat kekinian, sehingga mengurangi kebingungan umat di tengah maraknya informasi hukum yang simpang siur, terutama di media media sosial.

Kedua, KHI membantu memperkuat posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional dengan pendekatan yang lebih rasional dan kontekstual, memudahkan integrasi nilai-nilai hukum Islam dalam kebijakan publik dan perundang-undangan.

Ketiga, KHI mendorong tumbuhnya budaya ijtihad dan kajian fiqih dinamis di kalangan intelektual muslim, sehingga umat tidak lagi hanya menjadi konsumen fatwa, tetapi juga pelaku yang sadar hukum dan berpikir kritis.

Pada akhirnya KHI bukan sekadar konsep, melainkan kebutuhan. Di dunia yang terus berubah, umat Islam membutuhkan pegangan yang kokoh sekaligus fleksibel. KHI yang disusun dengan semangat relevansi ini akan menjadi cahaya penunjuk arah bagi umat, agar tetap teguh di atas prinsip-prinsip agama seraya mampu bergerak lincah di tengah arus dunia yang terus berubah.

Baca Juga :

Facebook Comments