Kembali Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Batusangkar, Suhanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Selasa (10/1/2023) kemarin di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu. Gusrizal, Rabu (11/1/2023) mengungkapkan dua orang terduga pelaku diamankan di Nagari Simabur dan satu orang lagi Nagari Tabek yang keduanya masuk wilayah Kecamatan Pariangan.

” Di lokasi pertama tim mengamankan 2 pelaku RW 31 tahun dan YS, 36 tahun di rumah milik orang tua terduga RW, tepatnya Jorong Tanjuang Limau Nagari Simabur,” ungkapnya.

Ditambahkan Gusrizal, dalam penangkapan kedua terduga pelaku sekira pukul 14.30 WIB, ditemukan Barang Bukti (BB) 6 paket Sabu.

“Saat penangkapan ditemukan BB 1 paket di topi YS dan 5 paket lainnya di bawah kulkas milik RW. Selain itu tim juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong,” terangnya.

Di lokasi kedua di Jorong Tabek Nagari Tabek, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan BI, 40 tahun, yang juga diduga pelaku penyalahgunaan sabu dan daun ganja kering.

“Terduga BI diamankan di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan yang saksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM serta masyarakat setempat, tim berhasil menemukan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” sampai Gusrizal.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagi pelaku RW dan YS disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1 dan bagi pelaku BI disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – undang 35/2009 tentang Narkotika. (dajim)

BACA JUGA  Bupati Hamsuardi Apresiasi Kesuksesan Tournament Volleyball BBC CUP IX tahun 2023

Berita Terkait :

)

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -