spot_img

Kemenag Bukittinggi Gandeng LKAM dan MUI Sosialisasikan KMA 660/2021

Bukittinggi, SuhaNews. Kemenag Bukittinggi gandeng ninik mamak melalui  LKAM dan Ulama melalui MUI dalam Deseminasi KMA 660 tahun 2021 untuk edukasi  jama’ah tunda  agar selalu optimis , jaga kesehatan tingkatkan imun serta perdalam ilmu manasik haji, sebagai upaya  mempersiapkan jamaah haji mandiri pasca pembatalan keberangkatan.

Kegiatan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi (Saciok Bak Ayam Sadanciang Bak Basi) antara Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat yang dalam bahasan minang disebut Tigo Tunggku Sajarangan untuk beri kenyaman dan kedamaian pada jamaah dalam upaya wujudkan jamaah mandiri sehingga memperoleh haji yang mabrur.

Diseminasi  yang digelar hari ini lebih banyak menampung usul saran dalam mempersiapkan jama’ah haji untuk pemberangkatan tahun 2022. Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair pada kegiatan Deseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M yang diadakan Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi  Kamis (30/09)di Aula Universitas Fort De Kock Kota Bukittinggi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber anggota DPRD Provinsi Sumatera, H. Maigus Nasir dengan materi KMA 660 tahun 2021 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi  dengan materi Kebijakan dan persiapan dinkes terkait kesehatan jamaah haji  dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Hidayat  DS, materi Kebijakan dan persiapan kemenag pemberangkatan haji tahun 2021. Yang diikuti 100 orang  peserta utusan bagian Kesra Pemko, Dinas Kesehatan, LKAAM, MUI, Lurah, Kepala Madrasah, Pimpinan Pondok Pesantren, Pengawas, Dewan Masjid, Ketua Regu, Ketua Rombongan, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Agama Islam Kota Bukittinggi.

Membuka kegiatan tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diwakili Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir menyebutkan
menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra : Muhammadiyah dan Aisyiah Harus Mengambil Peran

“Pasca pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 banyak didengar dan dibaca kesimpang siuran informasi yang berkembang di berbagai media, terutama media sosial terkait pro dan kontra terhadap keputusan pemerintah yang membuat ketidak nyamanan dan kegelisan sebagian Jamaah Haji dan Masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya H. Kasmir mengatakan pasca keluarnya putusan pemerintah tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melaksanakan Deseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M kepada masyarakat untuk menangkal dan menanggapi berbagai informasi yang bersifat hoaks. Diantaranya gonjang-ganjing yang terdengar pasca keluarnya putusan pemerintah yaitu tentang kemanaan dana haji, pemerintah Indonesia punya hutang penyelenggaraan haji , belum optimalnya usaha pemerintah Indonesi , kurangnya komunikasi pemeritah Indonesia dengan pemeritah Arab Saudi dan lain-lain sebagainya.

“Kami sangat berterima kasih kepada peserta yang berasal dari berbagai unsur bisa hadir dalam  kegiatan  ini. Kegiatan ini tidak hanya sebatas menyampaikan regulasi saja, namun juga meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang sifatnya hoax serta sama-sama bisa memberikan penjelasan kepada Jamaah Haji dan masyarakat Kota Bukittinggi berkenaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021, jamaah mengetahui  dan memahami status dan haknya sebagai jamaah tunda sekaligus mengetahui kebijakan, persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022,” katanya lagi. Yal|Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments