Kemenag dan Pemko Padang Panjang Bahas Pembentukan Kampung Zakat

Padang Panjang, SuhaNews – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Panjang rencanakan membentuk Kampung Zakat dan Kampung Wakaf di Padang Panjang Serambi Mekah.

Kepala Kantor Kementerian Agama H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Asrul didampingi Kabag Kesra Erwina Agreni, Kamis (13/10/2022) di Balai Kota.

Baca juga: Sambangi 74 Nagari, Epyardi Asda Salurkan Zakat Senilai Rp5 Milyar

Sementara Kakankemenag didampingi Penyelenggara Zawa Basri, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Padang Panjang Jupagni beserta pengurus lainnya.

“Kampung Zakat dan Kampung Wakaf merupakan program dari Pemerintah Pusat. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan adanya Kampung Zakat dan Kampung Wakaf sebagai rangkaian upaya pemerintah pusat dalam menyejahterakan masyarakat,” jelas Kakankemenag.

“Untuk menetapkan Kampung Zakat dan Kampung Wakaf ini, Pemko akan mencari kelurahan mana yang mengarah dan mendekati dengan kriteria yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk diusulkan nantinya,” ujar Wawako Asrul.

Kakankemenag juga menyampaikan kriteria untuk menetapkan ini, tentu berbeda di Kota Padang Panjang dengan Kabupaten/ Kota lainnya. Diantaranya tingkat Kesehatan masyarakat menengah ke bawah. Sementara di Padang Panjang dan Kota Sehat serta angka kemiskinannya rendah.

“Rencananya akan dilakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memiliki Kampung Sejahtera Zakat dan Wakaf,” ujar Alizar.

Kampungnya indah, masyarakatnya sangat berbudi mulia, keamanan terjaga dan tingkat solidaritasnya pun tinggi. Semoga Padang Panjang juga bisa seperti itu pula ke depannya.

Selain rencana studi tiru, pada kesempatan ini juga disampaikan hasil Rapat Kerja (Raker) BWI oleh Jupagni kepada Pemko Padang Panjang disaksikan Kakankemenag bersama Penyelenggara Zakat Wakaf. (Adi)

Baca juga: 192 Mustahik Menerima Zakat Program Pasbar Cerdas Baznas

Facebook Comments

BACA JUGA  Walikota Solok Ajak Muzaki Tunaikan Zakat Lebih Awal
- Advertisement -
- Advertisement -