Bukittinggi, SuhaNews. Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah di kota Bukittinggi, Kantor Kemenag melalui seksi Bimas Islam terus melakukan berbagai langkah. Salah satunya rapat dinas di luar jam kerja Senin (09/11/2020) bertempat di aula kantor setempat.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Zulfakhri mengatakan bahwa RDK tersebut di laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait program Pusat Layanan Keluarga Sakinah di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Bukittinggi.
“Program Pusaka Sakinah ini mentransformasikan kegiatan formalistik KUA kepada orientasi kebutuhan masyarakat, mendampingi, memberi bimbingan, advokasi, mediasi, dan konsultasi. Dalam memberikan advokasi, bimbingan dan penjelasan kepada masyarakat terkait keluarga sakinah, diharapkan sinergi antara penyuluh agama dan penghulu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pusat layanan keluarga sakinah ini memiliki empat program utama. Yakni administrasi manajemen KUA (Aman), belajar rahasia nikah (Berkah), konseling mediasi, pendampingan dan advokasi (Kompak) dan layanan bersama ketahanan keluarga Republik Indonesia (Lestari). Kita akan memfokuskan satu program dari empat program unggulan tersebut,” tuturnya.
Kakan. Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Zulfikar dan Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri memberikan arahan dalam RDK yang di ikuti oleh Kepala KUA, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjahulu, Perencana, Pengelola Keuangan, JFU Bimas Islam serta insan Inmas ini.
“Mewujudkan keluarga sakinah tentu menjadi cita-cita para muslim dan muslimah yang menikah. Tentunya hal ini membutuhkan bantuan dan kontribusi banyak pihak. Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama melahirkan program yang dinamakan pusat layanan keluarga sakinah,” jelasnya.
Selanjutnya H. Kasmir mengatakan bahwa tujuan pembentukan pusat layanan ini senantiasa untuk menjadikan kehidupan berkeluarga menjadi lebih baik.
“Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) ini akan menjadi bagian dari layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Untuk itu dalam RDK ini mari kita samakan persepsi melalui RDK terkait teknis pelaksanaannya,” arah Kakan Kemenag ini.
Diharapkan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menekan angka perceraian dengan program bimbingan masa nikah, konsultasi keluarga dan pendampingan keluarga. Program Pusaka Sakinah dapat memfasilitasi keluarga saat terjadi masalah.
Pelaksanaan Pusaka Sakinah mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor : 783 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Keluarga Sakinah yang dikeluarkan pada tanggal 03 September 2019. Kata Kasmir menutup arahannya.
reporter : Yal editor : Moentjak
Facebook Comments