Solok, SuhaNews – Adanya desas-desus pungutan liar di Pasar Raya Solok dibantah oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi, SH.
“Tidak ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap pedagang di Pasar Raya Solok, termasuk iuran lapak dan iuran kebersihan, yang dilakukan oleh petugas pasar,” ujar Zulferi, Rabu (16/4).
Baca juga: Pemko Padang Targetkan Kawasan Wisata Bebas Pungli
Zulferi menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan di Pasar Raya Solok memiliki dasar yang jelas dan resmi, sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.
“Iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi, baik oleh pedagang maupun pengelola pasar,” jelas Zulferi.
Petugas pasar yang bertugas menarik iuran, jelas Zulferi, telah dibekali surat tugas resmi dan menggunakan karcis atau bukti pembayaran yang sah.
Proses penarikan retribusi diawasi oleh pengelola pasar yakni Kepala Bidang Pasar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi jalan lingkar Pasar Raya Solok dikenakan iuran sebesar Rp2000 dengan rincian iuran pelayanan kebersihan Rp1000 serta iuran retribusi Rp1000. Masing-masing iuran tersebut diberikan karcis kepada pedagang.
Mengenai adanya pungutan sebesar Rp3000, setelah ditelusuri, jelas Zulferi, diketahui jika pungutan tersebut dikenakan bagi pedagang yang menempati dua lapak, rinciannya iuran retribusi Rp2000 dan iuran kebersihan tetap Rp1000.
“Tidak ada pungutan Rp1 juta setiap bulan,” tegas Zulferi.
Yang ada, jelas Zulferi, adalah retribusi resmi, sesuai regulasi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa karcis resmi, maka itu tindakan ilegal dan akan kami tindak tegas jika terbukti.
Dinas PKUKM Kota Solok mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak segan melapor bila merasa ada kejanggalan atau pungutan yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor dinas atau melalui kanal pengaduan resmi Lapor Pemko Solok.
“Jika ada laporan soal pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sangat terbuka menerima laporan resmi dari masyarakat atau pedagang. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, SS, M.Si selaku instansi pengelola kanal pengaduan resmi Pemko Solok menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas PKUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.
“Kami mengimbau agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dengan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Heppy Dharmawan. (InfoPublikSolok)



Facebook Comments