SuhaNews – Komite III DPD RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan bagi keuangan negara kepada para penegak hukum, seperti pada kasus klaim BPJS kesehatan fiktif yang dilakukan oleh 3 Rumah Sakit di daerah Jawa Tengah dan Sumatera Utara, belum lama ini.
Penindakan tidak saja hanya pada kasus diatas, tapi juga meliputi setidaknya delapan jenis penipuan atau fraud atas klaim BPJS di sejumlah rumah sakit yang sering dilakukan selama ini, yang berpotensi untuk merugikan keuangan negara.
Beberapa jenis penipuan tersebut antara lain: Pertama, klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan; Kedua, memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi; Ketiga, merujuk pasien ke RS atau laboratorium agar dokter mendapatkan komisi; Keempat, mengubah kode diagnosis agar memperoleh tarif lebih tinggi dari seharusnya; Kelima, klaim yang diulang pada kasus yang sama; Keenam, pemecahan paket pelayanan pada waktu perawatan yang sama untuk memperoleh nilai klaim yang lebih besar; Ketujuh, suap atau gratifikasi; dan Kedelapan, penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perlu ada upaya-upaya tegas untuk melakukan audit secara massif terkait temuan kasus klaim fiktif dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum penipuan klaim fiktif baik secara individu maupun institusi.
Berita Terkait :
- Roti Mengandung Pengawet, Komite III DPD RI Tekankan Penguatan Tusi BPOM
- Komite III DPD RI Raker Bersama Menkes dan BPOM Bahas RUU POM
- Komite III DPD RI Rampungkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Dua Undang-Undang
- Komite III DPD RI Apresiasi Inovasi Pelayanan Haji 2024
- Komite III DPD RI Sampaikan Catatan Perbaikan Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2024
- Komnas Haji Sebut Kemenag Tidak Melanggar Kuota Tahun 2024
- Menag Yaqut Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji 2024
- Kuota Indonesia 221.000 Orang, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025



Facebook Comments