Pariaman, SuhaNews – Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengatakan bahwa Kota Pariaman daerah kedua di Sumatera Barat tercepat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023, setelah Kabupaten Solok Selatan.
“Capaian ini, tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di Kota Pariaman,” ujar Genius Umar, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Bupati Solok Pimpin Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023
APBD Kota Pariaman Tahun 2023 ini, jelas Genius Umar, menjadi tercepat di Sumatera Barat. Kita sama-sama berharap agar direalisasikan lebih awal.
Genius mengapresiasi DPRD Kota Pariaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui dan diketok palu bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman pada Senin, 14 November 2022.
“Kita bersyukur bahwa pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Kota Pariaman tahun 2023 ini, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tambah Genius Umar.
“Ranperda tentang APBD Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’ ujar Kepala BPKD Kota Pariaman, Buyuang Lapau.
Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Kota Pariaman telah memenuhi aturan dari Kemendagri dimana RAPBD harus segera disahkan sebelum tanggal 30 November 2022, pengesahan RAPBD tepat waktu ini menjadi syarat dan kriteria utama daerah memperoleh dana insentif daerah ,” jelasnya.
Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini. Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023.
Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah. (Erw/Wewe)
Baca juga: Wawako Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2021



Facebook Comments