Arosuka, SuhaNews – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, S.STP bersama Baldi Pramana, SH. MKm selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat bidang Pengawasan Isi Siaran, menggelar Talkshow Interaktif, Rabu (24/08) di Radio Solok Nan Indah.
“Talkshow Interaktif ini mengangkat tema Perda Tentang Penyiaran, Harapan Baru Masyarakat Sumatera Barat,” ujar Teta Midra.
Baca juga: Fadly Amran Bahas Masalah Administrasi Kependudukan di Talkshow Radio
Acara yang dilaksanakan selama 1 jam, 10.00 s.d 11.00 WIB ini, dipandu oleh Penyiar Radio SNI Yudi Agus Surahman serta diikuti oleh Kepala Bidang IKP Kominfo Kabupaten Solok, Syofiar Syam, S.Sos. M.Si.
Baldi Pramana mengatakan bahwa lahirnya perda ini diharapkan dapat menjadi dasar KPID Sumbar untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Sumbar dalam pengawasan isi siaran. Di samping itu menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat.
“Kita merespon positif adanya perda tersebut, karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat khususnya bagi lembaga penyiaran di Kabupaten Solok,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok,Teta Midra.
Radio Solok Nan Indah, jelas Teta Midra, merupakan radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang eksis memberikan berbagai informasi tentang daerah dan kegiatan dari Pemerintah. (Wewe)
Baca juga: Walikota Sawahlunto Jadi Keynote Speaker pada Live Talkshow LPPL se-Indonesia



Facebook Comments