spot_img

KPU Kab Solok Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022

Arosuka, SuhaNews –  Dalam rangka Persiapan pelaksanaan Tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Solok, Senen (01/08/22).

Baca juga: Bupati Solok Terima RAB Pilkada Serentak tahun 2024 dari KPU

Kegiatan ini dihadiri Dandim 0309 Solok, Kapolres Solok Kota, Kapolres Solok Arosuka, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, Kadis Kominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, Kepala KesbangPol diwakili oleh Kasi Politik Rosmawita, BA dan para Ketua Partai Politik se-Kabupaten Solok.

Kepala KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, M, M.Si didampingi oleh Ke-4 Komisioner KPU menyatakan bahwa kegiatan ini untuk melakukan Sosialisasi  Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

“Kegiatan ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Gadis.

Tahapan Pemilu yang sudah dilakukan diantaranya Launching Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  tanggal 24 Juni 2022, Pendaftaran Partai Politik tanggal 1 – 14 Agustus 2022, Verifikasi Faktual  tanggal 15  Oktober s/d  7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian peserta Pemilu tgl 14 Desember 2022.

Penyampaian Materi tentang Pengenalan SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) oleh Jons Manedi, S.Pd, M.Ap anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Solok bahwa SIPOL merupakan Alat bantu bagi pengguna Sipol, yakninya bagi Partai politik, Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Bawaslu.

Materi Pengenalan Peraturan  KPU No. 4 TAHUN 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 oleh Devil, SE anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang membahas tentang Tekhnis dan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu. (Wewe)

BACA JUGA  Tinjau Asesmen di MTsN 4 Solok, Ini Pesan Kakan Kemenag

Baca juga: Bahas Pilkada 2024, Wali Kota  Padang Panjang Terima KPU

Facebook Comments