Koto Baru, SuhaNews. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, KPU Kab. Solok menetapkan pasangan calon (paslon) Iriadi Datuak Tumangguang dan Agus Syahdeman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020.
Selain menetapkan, KPU Kab. Solok juga menyerahkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon (paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Dilansir oleh situs media sosial KPU Kabupaten Solok, mengenai nomor urut, KPU Kabupaten Solok akan segera memberikan dan menetapkan nomor urut untuk pasangan calon Iriadi Datuak Tumangguang dan Agus Syahdeman pada tanggal 07 November 2020 di Kantor KPU Kabupaten Solok.
Sementara itu, atas penetapan ini Iriadi mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. Ia menyebut, hasil putusan tersebut, membuatnya tetap maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami. penggugat, Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan, meskipun waktu hanya tinggal lebih kurang sebulan lagi, kami tetap optimistis menghadapi Pilkada Kabupaten Solok 2020,” ujarnya.
Perjalanan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Solok, sempat terganjal karena KPU membatalkan pencalonnya sebagaimana hasil tes kesehatan yang menyatakan H. Iriadi tidak lolos tes kesehatan.
Kemudian, pasangan ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi tata Usaha Negera Medan, selain itu juga melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar. Moentjak
BACA JUGA :
- Setelah ke PTUN, Iriadi Melaporkan Pembatalan Pencalonannya ke Polda Sumbar
- Gugatan Ditolak Bawaslu, Iriadi-Agus Syahdeman Lanjut ke PTUN
- Kesehatan Mengganjal Langkah Iriadi Menjadi Calon Bupati Solok
- 4 Bapaslon Siap Perebutkan BA 1 H
Facebook Comments