spot_img

Laki Bini Ditangkap Polisi Saat Siapkan Paket Sabu Untuk Diedarkan

SuhaNews. SB (37) dan IS (43) pasangan laki bini (suami istri-red) ditangkap Polisi dari Sat Narkoba Polres Bukitinggi saat menyiapkan paket sabu dirumahnya alan Syeh Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu 12/06.

Penangkapan dan penggeledahan laki bini dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba di duga jenis sabu di lokasi.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim dilapangan, dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu.

Selain itu juga disita 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild.

Kasat menambahkan di sampaikan Akp. Aleyxi setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) Di dalam sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut petugas menyita berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, satu unit HP merk vivo warna biru muda, satu helai celana jeans warna biru merk levis.

BACA JUGA  PHBN Sako Tapan, Pesisir Selatan Temukan Tujuh Kubik Kayu Tak Bertuan

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pungkas AKP. Aleyxi Aubedillah, SH.**

Berita Terkait :

Facebook Comments