Arosuka, SuhaNews – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok bentuk 14 tim untuk melaksanakan Instruksi Bupati Solok Nomor 360/072/KBP-2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Setiap tim akan turun ke kecamatan.
“Sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Solok untuk menindaklanjuti PSBB,” jelas Jubir Covid-19 Syofiar ‘Adek’ Syam.
Dalam SPT ini, jelas Syofiar Syam, tim ditugaskan untuk melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pemantauan kunjungan pendatang dari luar daerah ke Pos Pemantauan (check point) Seluruh Nagari di wilayah Kecamatan.
“Setiap Tim bertanggungjawab terhadap fasilitasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial. Berskala Besar,” jelas Juru Bicara Covid-19 ini.

Tim jelas Adek, juga memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari dan sekaligus mengawasi dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tim juga bertanggung jawab untuk Menyosialisasikan dan menyebarluaskan semua kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok seputar penanganan Covid-19.
Selanjutnya tim diminta untuk mengedukasi masyarakat, pengurus masjid, musala, surau dan tempat ibadah lainnya untuk mematuhi semua kebijakan Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsl Sumatera Sarat dan Pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka penanganan Covid-19.
“Tim yang sudah melaksanakan SPT ini segera melaporkan hasil monitoring tersebut kepada GugusTugasPercepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments