Pariaman, SuhaNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2020 selama 30 hari kerja. Pemeriksaaan mulai dilakukan Senin, 29 Maret 2021.
Rombongan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diketuai Tri Estiningsih datang bersama lima orang anggotanya. Mereka disambut Wako Pariaman, Genius Umar di ruang kerjanya, Wako didampingi Inspektur Kota Pariaman Yota Balad, dan Kepala BPKPD Buyung Lapau.
Baca juga: Bupati Tanah Datar Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Sumbar
“Semoga dengan dilakukannya pengawasan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2020 ini dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem keuangan,” ujar Wako Genius Umar.
Kota Pariaman, jelas Genius Umar, sudah tujuh kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lima kali di antaranya berturut-turut sejak tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 dari Pemerintah Kota Pariaman juga meraih WTP atas laporan keuangan tahun 2019.
“Terima kasih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas bimbingan, arahan dan pengawasannya selama proses pemeriksaan keuangan di Kota Pariaman,” kata Genius Umar. (*/We)
Baca juga:Â Tercepat, SOLSEL Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK-RI



Facebook Comments