Padang Pariaman, SuhaNews – Tim Gagak Hitam dari Satreskrim Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap pelaku pencurian beserta penadahnya, Jumat (26/6) malam di sebuah rumah di Korong Padang Bintungan Nagari Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman.
Keduanya adalah AD (42), warga Korong Padang Bintungan Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau, dan DP (25), warga Padang Galo Duku Desa Balai Naras Kota Pariaman.
“AD melakukan pencurian pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 di sebuah kedai buah dan plastik Salsabila Simpang Pauh Sicincin Nagari Sicincin Kec. 2X11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, sebagaimana dikutip dari tribratanews.
Penangkapan terhadap pelaku, ujar Kapolres, setelah Tim Gagak Hitam yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Abdul Kadir Jailani S.Ik menemukan titik terang tentang pelaku pencurian satu unit Hanphone (HP) jenis Xiomi Note 8 yang terekam CCTV. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Limau.
“Dari penangkapan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya serta telah menjual HP curiannya kepada DP. Petugas juga mengamankan DP dan menyita barang bukti HP jenis Xiomi Redmi Note 8 tersebut,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku AD telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, dan 3 kali di wilayah hukum Polresta Padang.
“Pelaku ini merupakan residivis, 2 kali di Kota Medan Sumatera Utara,” ucap AKBP Dian.
Selain mengamankan barang bukti Handphone, petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Suzuki Address warna Biru Nopol B 5051 TBI, satu buah jaket, satu buah tas ransel dan satu buah helm yag digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (*/Wewe)
Baca Juga:



Facebook Comments