SuhaNews – Sebanyak 51 acara kampanye para calon kepala daerah dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) karena melanggar aturan kampanye.
“Jumlah ini berdasarkan laporan Bawaslu se-Sumbar sampai 23 Oktober 2020. Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali, calon bupati/walikota ada 44” kata Ketua Bawaslu Sumbar Suryan Efitrimen, Sabtu (24/10/2020) di Padang, sebagaimana dilansir dari Langgam.id.
Sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020, sudah ada 51 kali pembubaran yang dilakukan. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon yang melakukan kampanye.
Mereka yang dibubarkan, kata Ketua Bawaslu, dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis.
“Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP nya. Pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP,” katanya.
Sementara untuk teguran tertulis, sebanyak 7 kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada 5 teguran tertulis.
Pihaknya mengimbau agar para kontestan Pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye berakhir. Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring. (*)
Sumber: Langgam.Id
Baca juga:
Facebook Comments