Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekda Medison, S.Sos, M.Si menghadiri sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyerahan Piagam Penghargaan untuk Unit Layanan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa, 15 April 2025 di Ruang Rapat Solinda, Arosuka.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahyudi, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Camat, Kepala Puskesmas, dan tamu undangan lainnya.
Baca juga: Siapkan Penilaian 2025, Pemkab Solok Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Kabag Organisasi Setda Kabupaten SOlok, Rezka Azmi Putri, selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja unit pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Kabupaten Solok terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dimana pada tahun 2019 Kabupaten Solok berada pada zona merah. Pada tahun 2021 berada pada zona kuning, di tahun 2022 sudah mengalami peningkatan ke zona hijau dengan nilai 88,73,” ujar Rezka Azmi Putri.
Pada tahun 2023, jelas Rezka Azmi Putri, mengalami peningkatan di zona hijau dengan nilai 95,08, dan tahun 2024, Kabupaten Solok kembali mengalami peningkatan nilai menjadi 97,73 kategori A.
“Kabupaten Solok tercatat sebagai daerah dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat dan peringkat 21 secara nasional,” tambah Rezka Azmi Putri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja unit pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh ombudsman RI di Kabupaten Solok.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat merasa bangga dan mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Solok dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan public,” ujar Adel Wahyudi.
Pemerintah Kabupaten Solok, jelas Adel Wahyudi, telah menunjukkan komitmen yang nyata dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelayanan publik adalah wajah dari kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, mereka akan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan menimbulkan ketidakpercayaan bahkan ketidakadilan.
“Ombudsman hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengawal dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan public,” jelas Adel Wahyudi.
Ombusdman berharap, tambah Adel Wahyudi, capaian ini tidak menjadi titik akhir, melainkan menjadi langkah awal untuk terus melaju lebih cepat, lebih tepat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah, Medison mengatakan jika Bupati dan Wakil Bupati Solok sangat mendukung pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Jon Firman Pandu – Candra, Kabupaten Solok akan melahirkan inovasi untuk pelayanan public,” ujar Medison.
Inovasi yang akan segera dilaunching, jelas Medison, adalah Lapor Bupati Solok. Semua pengaduan masyarakat akan di tampung di aplikasi ini dan akan di tindaklanjuti secara lansung oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
“Pada tahun 2023 Kabupaten Solok mendapat nilai pelayanan publik 97,73 Zona Hijau Kategori A dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat dan menempati peringkat ke 21 nasional,” ujar Medison.
Penghargaan ini, tambah Medison, bukan sekadar simbol atau seremoni, tetapi merupakan cermin dari kesungguhan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Ini adalah hasil dari kerja bersama, kerja kolektif, dan komitmen kuat seluruh perangkat daerah,” tegas Medison.
Tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di era ini, papar Medison, semakin kompleks. Di satu sisi, kita dituntut untuk berinovasi, menghadirkan layanan yang cepat dan mudah, namun di sisi lain kita harus tetap patuh pada aturan, menjaga integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Penghargaan ini akan kami jadikan sebagai penyemangat dan pengingat bahwa tugas melayani adalah amanah, yang harus dijalankan dengan hati, etika, dan tanggung jawab,” tambah Medison.
Adapun OPD yang menerima pengharaan dari Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nilai, 98,68, Dinas Sosial dengan Nilai 98,68, Puskesmas Tanjung Bingkuang dengan nilai 97,97, Puskesmas Singkarak dengan nilai 97,79, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan nilai 97,56, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Nilai 95,67. Wewe
Baca juga: Penilaian Ombudsman, Kabupaten Solok Terbaik di Pulau Sumatera dalam Bidang Pelayanan Publik
Facebook Comments