Penilaian Ombudsman, Kabupaten Solok Terbaik di Pulau Sumatera dalam Bidang Pelayanan Publik

Arosuka, SuhaNews – Kabupaten Solok behasil meraih peringkat 1 di Sumatera atau posisi 21 di Indonesia dalam bidang pelayanan publik tahun 2024 dengan skor 97,73  (A), termasuk zona hijau atau (A) kualitas tertinggi.

Pada 2023, Ombudsman RI menetapkan kabupaten yang saat itu dipimpin oleh Bupati Epyardi Asda (sekarang dijabat Pjs Akbar Ali) mendapat skor 95,08. Sementara pada tahun 2022, nilai yang diperoleh 88,73.

Baca juga: Lakukan Penilaian, Ombudsman RI Visitasi Disdukcapil Kabupaten Solok

“Ini membuktikan jika kerja Pemerintah Kabupaten Solok dalam pelayanan publik diakui secara nasional,” ujar Sekda Kabupaten Solok, Medison, Kamis (14/11/2024).

Meningkatkan skor pelayanan ini, jelas Medison, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Kabupaten Solok ebrusaha untuk menjalin kerja sama dengan semua pihak, dan juga menerima saran dan kritikan untuk melayani masyarakat.

“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat,” tambah Medison.

Penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, papar Medison, Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera.

Hasil penilaian Ombudsman ini, tambah Medison, bukan sekedar mengejar prestasi administrasi. Yang tidak kalah penting nya, pelayanan Pemerintah Kabupaten Solok  kepada masyarakat dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah,  akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.

“Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yang kuat dari SKPD tersebut,” jelas Medison.

Kita berkomitmen, tambah Meison, akan terus meningkatkan pelayanan pada tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari.

BACA JUGA  Wali Kota Sawahlunto Bantu Biaya Berobat Warga Kurang Mampu
Ombudsman b
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova kala menerima tim Ombudsman RI

Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI, urai Medison, menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Adapun kategorisasi penilaian yakni 88.00 – 100 (A), Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 (B) Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 (C) Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 (E) Kualitas Terendah Merah. Wewe

Baca juga: Bupati Solok Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI

Facebook Comments

Google News