Batusangkar, SuhaNews – LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Tanah Datar menggelar sosialisasi paralegal bagi pengurus, Kamis (3/2) di Batu Sangkar
Kegiatan yang bertujuan untuk pembinaan dan pemahaman tentang paralegal bagi anggota PGRI ini disampaikan oleh Sekretaris LKBH PGRI Tanah Datar Andra Mairioza, S.Pd.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para penggurus PGRI dan LKBH memahami tentang fungsi paralegal LKBH PGRI dalam melakukan bantuan hukum bagi anggota PGRI. Fungsi paralegal LKBH PGRI diantaranya mendidik dan melakukan penyadaran terhadap Hukum, advokasi, membimbing dan melakukan mediasi, bantuan Hukum, jaringan kerja, mendampingi organisasi PGRI untuk melakukan aksi protes dan audiesi, dokumentasi, mengonsep surat-surat, dan membantu pengacara dalam setiap permasalahan yang dialami anggota PGRI,” ujar Andra
Disampaikannya, LKBH merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain memberikan bantuan dan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non ligitasi bagi anggota karena tugas profesinya. Ini sesuai dengan Tujuan dibentuknya LKBH PGRI pada AD/ART tahun 2019 BAB XIX Pasal 53 diantaranya menyatakan Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI.
Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum memberikan saran, pendapat pertimbangan, dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota, pengurus, lembaga pendidikan maupun organisasi PGRI.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka LKBH PGRI merancang program kegiatan antara lain melakukan sosialisi tentang keberadaan LKBH PGRI serta tujuan dan fungsinya pada anggota PGRI Kabtupaten Tanah Datar. Melakukan pendampingan hukum, sosialisai hukum, konsultasi dan advokasi.
Untuk dapat terselenggaranya program ini maka SOP pemeberian bantuan hukum antara lain anggota PGRI sebagai subjek atau abjek melaporkan pada atasan langsung atau penggurus ranting PGRI, Penggrus Ranting melaporkan pada penggurus cabang/LKBH PGRI Kabupaten, LKBH PGRI Kabupaten melaporkan pada Pengurus Wilayah PGRI/LKBH Provinsi, LKBH Provinsi melaporkan pada Pengurus Besar PGRI/ LKBH PGRI Pusat.
Untuk Konsultasi hukum dapat melalui telepon atau di kantor sekretasiat PGRI Kabupaten. Pelaksanaan program Kerja ini, Penggurus LKBH PGRI akan langsung mensosialisasikan keberadaan LKBH serat tujuan dan fungsinya pada pengurus ranting di 14 Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Untuk sosialisasi hukum yang akan disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan ranting. Datuak|Moentjak
Berita Terkait :
Facebook Comments