SuhaNews – Polres Tanah Datar mengamankan tiga pemuda asal Nagari Tepi Selo dan Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“ketiga pemuda diringkus polisi Kamis (24/6/2021) lalu,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta, Senin (28/6/2021).
Ketika didatangi polisi, jelas AKP Desfiarta, J berada di luar rumah. Rumah pun digeledah dan petugas menemukan dua orang sedang membungkus sabu-sabu di dalam kamar.
Baca juga: Polsek Bungus Amankan Pengedar dan 8 Paket Sabu-sabu
“Penangkapan para sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa J sudah sering mengedarkan sabu-sabu di daerah itu,” ujar AKP Desfiarta, sebagaimana dilansir dari laman IndeksNews.com.
Dari tangan para pelaku, diamankan sebanyak 17 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening. Juga diamankan timbangan digital merk constant warna hitam, satu set alat hisap bong, dua HP merk Samsung dan Iphone, satu pak plastik klip bening, dan satu gunting serta satu mencis.
Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun. (*)
Baca juga: Lelaki 60 Tahun Ditangkap Polres Tanah Datar Karena NArkoba
Facebook Comments