SuhaNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Lintas Sektoral (Linsek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2025–2045 pada hari Senin, 27 Oktober 2026, bertempat di Hotel Sheraton, Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kementerian ATR dan Pertanahan serta dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam rangka pembahasan dokumen tata ruang untuk tiga daerah lainnya, yakni RDTR Baso, RDTR Sekadau, dan RTRW Kabupaten Muna.
Rapat lintas sektoral ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rencana tata ruang antar-kementerian/lembaga, agar dokumen perencanaan yang disusun menjadi serasi, selaras, dan mendukung arah pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Solok 20 tahun ke depan merupakan langkah strategis untuk membuka peluang investasi yang lebih luas.
“RTRW ini menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi wilayah Kabupaten Solok, baik di sektor industri, pertanian, maupun pariwisata. Sekitar 56 persen dari total luas wilayah Kabupaten Solok merupakan kawasan hutan, sehingga optimalisasi potensi difokuskan pada kawasan budidaya,” jelas Bupati.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya RTRW sebagai instrumen kepastian hukum tata ruang dan percepatan investasi di daerah.
“RTRW harus mampu mendorong kepastian pemanfaatan ruang agar investasi dapat tumbuh dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, juga memberikan sambutan bahwa DPRD berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan penyelesaian revisi RTRW.
“Perda RTRW yang lama, yakni tahun 2012–2031, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kami berharap revisi RTRW 2025–2045 ini segera ditetapkan agar menjadi dasar hukum dan acuan pembangunan wilayah Kabupaten Solok,” tegasnya.
Jajaran daerah yang hadir dalam rapat lintas sektoral ini meliputi Bupati Solok, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta Asisten II Setda Kabupaten Solok.
Turut hadir pula Staf Ahli Bupati Solok yang mewakili jajaran pimpinan daerah dalam mendukung proses pembahasan lintas sektoral tersebut.
Dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir Kadis PUPR beserta jajaran, Kadis Pertanian, Kepala BPN Kabupaten Solok, Kabid Destinasi Disparbud, Kabid PSDAIK Bapelitbang, Kabid Industri DUKUMPP, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Solok.
Pembahasan juga mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian/lembaga (K/L), khususnya terkait data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian yang memerlukan desk lanjutan untuk klarifikasi dan validasi data. Beberapa K/L yang belum hadir akan dilibatkan dalam pembahasan berikutnya untuk penyelarasan lebih lanjut.
Melalui forum lintas sektoral ini, Pemerintah Kabupaten Solok optimis bahwa RTRW 2025–2045 akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian alam di Ranah Solok. Syf
Berita Terkait :



Facebook Comments