Arosuka, SuhaNews – Wakil Bupati Solok, H. Candra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan Bupati Solok mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2025–2045, Rabu (16/04/2025) di ruang sidang DPRD.
Rapat Paripurna ini diikuti oleh pimpinan DPRD Armen Plani, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Bahas Ranwal RPJMD, Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Solok menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan dari seluruh fraksi yang telah memberikan saran konstruktif terhadap Ranperda RTRW.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap masukan tersebut guna penyempurnaan dokumen RTRW yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan,” ujar Candra.
Rancangan RTRW ini, jelas Candra, merupakan dokumen vital dalam pengaturan ruang wilayah Kabupaten Solok yang berkelanjutan, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Wabup menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan wilayah yang merata.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang komprehensif serta bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Solok. Wewe
Baca juga: Rapat Paripurna, Perda tentang APBD Kab. Solok Tahun Anggaran 2025 Ditandatangani



Facebook Comments