Batusangkar, Suhanews.co.id – Tim Tarantula Polisi Resort (Polres) Tanah Datar berhasil mengamankan pria inisial MM, 28 tahun warga jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, kabupaten Tanah Datar terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (7/1/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP. Desneri, Senin (9/1/2023) membenarkan kejadian terjadinya penangkapan tersebut.
“Berkat informasi masyarkat, tim turun langsung ke lokasi dan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dari terduga MM dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Sabu yang direncanakan akan ia edarkan,” katanya.
Dikatakan Desneri, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terduga MM sempat berusaha menelan satu paket Narkotika dengan tujuan menghilangkan Barang Bukti (BB).
“Terduga pelaku sempat berusaha menelan satu paket BB, namun berkat kesigapan petugas BB belum sempat tertelan dan bisa dikeluarkan lagi. Kemudian setelah digeledah, 8 paket lainnya didapati di kantong terduga pelaku dan diakui miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar,” terang Desneri.
Dalam kejadian itu Tim Tarantula berhasil mengamankan BB 9 paket Sabu seberat kurang lebih 1 gram dan 1 set timbangan digital.
Terduga pelaku bersama BB diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun kurungan penjara.(dajim)
Berita Terkait :
Facebook Comments