spot_img

Miliki Ganja, Polisi Tangkap Warga Kota Solok di Koto Baru

Arosuka, SuhaNews – AF (22) warga Kota Solok ditangkap polisi anggota Satresnarkoba Polres Solok di jorong Subarang nagari Koto Baru kecamatan Kubung karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahji, SH kepada media, Rabu (8/3) lalu membenarkan penangkapan pelaku yang tinggal di jalan Imam Bonjol Kota Solok ini.

 Dijelaskankan Kasat, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian petugas yang menerima informasi mengembangkannya dan melakukan pengintaian pada pelaku.

“Pelaku ada dua orang, saat akan dilakukan penangkapan, 1 orang berhasil melarikan diri, petugas membekuk AF dan saat digeledah ditemukan barang bukti,” ulas Kasat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang di temukan di dalam saku celana sebelah kiri, Selain itu temukan juga 1 linting di duga narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok merek Camel yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kanan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisca

Berita Terkait :

BACA JUGA  Kepala Kantor Kemenag Agam Kukuhkan Pengurus Pokjaluh dan APRI

 

Facebook Comments

Google News