Arosuka, SuhaNews – YL (43) warga jorong Alahan Panjang nagari Alahan Panjang kecamatan Lembah Gumanti ditangkap Tim Spider Polres Solok karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Selasa (7/2) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.I.K melalui kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH membenarkan penangkapan oleh Satres Narkoba di nagari Alahan Panjang ini.
Kasat menyebutkan penangkapan ini merupakan pengembangan informasiu dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut kita lakukan pengembangan dan mengikuti pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan,” terang Kasat.
Dalam penggeladahan yang dilakukan petugas pada pelaku, polisi menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di samping pelaku. Sedangkan dua paket Sabu lainnya ditemukan di rumahnya di jorong Alahan Panjang.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut. Sisca.
Berita Terkait :
- Sempat Berkilah, Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Ditangkap Miliki Sabu
- Kab. Solok Geger, Oknum Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Narkotika
- Polres Solok Tangkap Pemuda 32 Tahun di Subarang Koto Baru karena Miliki Sabu
- Miliki Ganja, 4 Orang Diamankan Polres Solok di Sirukam
- Lagi Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Baru, 1 Lainnya Melarikan Diri
- 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Solok di Saok Laweh
- Lagi, Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Baru
Facebook Comments