spot_img

MTsN 7 Lima Puluh Kota Bawakan Sumbang Duobaleh

Lima Puluh Kota, SuhaNews – Materi Sumbang Duobaleh, yang disajikan DWP Sub Unit MTsN 7 Lima Puluh Kota tarik perhatian Dharmawanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pertemuan bulanan, Jumat (24/2), di Aula Serbaguna kantor setempat. 

Ny. Delvinawati Irwan, Ketua DWP Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, mengapresiasi materi yang diangkatkan oleh pelaksana. Ketua DWP menyebut, materi Sumbang Duobaleh sangat berguna bagi masyarakat banyak, terutama anggota DWP. Sumbang Duobaleh mengingatkan masyarakat minang agar tidak terjerumus dalam tingkat laku yang tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Baca juga: Pertemuan Bulanan, DWP Kemenag 50 Kota Gelar Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah

Sumbang Duobaleh erat kaitannya dengan normat agama dan adat istiadat. Sumbang Duobaleh adalah rentetan perbuatan yang harus dihindari oleh masyarakat minangkabau. Bukan hanya kaum ibu, Sumbang Duobaleh berlaku bagi seluruh msayarakat minangkabau. Dan bagi kita anggota DWP, ini sangat berguna dalam mendukung karir suami, agar kita bisa berperilaku sesuai norma agama dan adat istiadat,” ungkap ketua DWP.

Selanjutnya ketua DWP menyatakan, mesti tidak ada hukum bagi masyarakat, baik hukum negara atau hukum agama, namun pelanggar Sumbang Duobaleh akan mendapat nilai negatif dalam masyarakat, dianggap tidak memiliki etika atau norma. Ketua DWP berharap agar Sumbang Duobaleh tidak diperbuat oleh anggota DWP.

Ny. Milnovia Budi, Ketua DWP Sub Unit MTsN 7 Lima Puluh Kota, dalam sambutannya memaparkan, materi Sumbang Duobaleh sengaja dipilih agar sesama anggota DWP bisa saling mengingatkan dan terhindar dari perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat. Ny. Milnovia Budi mengatakan, dengan canggihnya duia sekarang, sejatinya nilai-nilai agama dan adat istiadat tetap melekat dalam diri perempuan minang. Hal ini tentu akan berimbas kepada kinerja suami.

BACA JUGA  Penumpukan Sampah di Danau Singkarak Bisa Merusak Ekosistem Danau

Hadir sebagai Narasumber, Marta Emilia, Pemerhati Adat Istiadat Minangkabau. Dalam paparan materinya, narausmber yang akrab di panggil Titin ini mengurai tentang arti Sumbang Duobaleh.  Sebelum itu, Titin menyebut, Sumbang dalam masyarakat mInangkabau ada tiga, Sumbang, Condo, dan Salah.

“Sumbang adalah gerak gerik dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak sesuai dengan norma adat, dan erat kaitannya dengan kearifan lokal. Condo adalah gerak gerik dalam kehidupan bermasyarakat yang mendekati salah, namun belum bisa dikategorikan perbuatan yang salah. Sementara Salah adalah gerak gerik dalam bermasyarakat yang masuk kategori salah, baik di mata hukum adat dan di mata hukum negara,” jelas Titin.

Narasumber yang berprofesi sebagai Guru TK di Tiakar Guguk ini menyebutkan perbuatan yang masuk kategori Sumbang Duobaleh adalah, Sumbang Duduak, Sumbang Tagak, Sumbang Jalan, Sumbang Kato, Sumbang Caliak, Sumbang Makan, Sumbang Pakai, Sumbang Karajo, Sumbang Tanyo, Sumbang Jawek, Sumbang Bagaua, dan Sumbang Kurena. (Nina)

Baca juga: TP-PKK Kabupaten Sijunjung Gelar Pertemuan Bulanan di Kamang Baru

Facebook Comments

Google News