spot_img

Mulai 1 September, Pasaman Barat Larang Pesta Pernikahan

Pasaman Barat, SuhaNews — Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto pimpin rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (19/8) di Auditorium kantor bupati. 

Rapat evaluasi penerapan PPKM di Kabupaten Pasaman Barat ini dihadiri oleh unsur Polri, TNI, Kajari, Kemenag Pasbar, OPD, camat, serta stakeholder lainnya.

Baca juga: Terdampak PPKM, Genius Umar Bantu Pelaku Jasa Wisata di Kota Pariaman

“Camat dan wali nagari diharapkan menyosialisasikan Surat Edaran PPKM kepada Masyarakat, terutama seputar aturan resepsi pernikahan atau hajatan,” ujar Wakil Bupati Pasbar Risnawanto.

Terhitung tanggal 1 September 2021, jelas Risnawanto,  pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Prosesi pernikahan hanya boleh dihadri 10 orang  saja.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama, jelas Risnawanto, protokol kesehatan harus ditegakkan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar dan lainnya.

“Kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” tambah Risnawanto.

Di samping itu, tambah Risnawanto, kegiatan di fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya sementara ditutup.

Begitu juga dengan kegiatan seni, Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. (*)

Baca juga: Padang Panjang PPKM Level 3, Masyrakat Diminta Jangan Lengah

Facebook Comments

BACA JUGA  Wabup Risnawanto Hadiri Tradisi Manjalang Rajo Tuanku Bosa XV Talu