Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok, H. Gusmal mengingatkan pelaku pariwisata dan pengurus pasar agar tidak terburu-buru mengambil keputusan dengan berpedoman kepada media sosial, tetapi ikuti aturan pemerintah.
“Jangan cepat-cepat dalam membuat keputusan dan melakukan perubahan dengan berpedoman pada sosial media. Ikuti ketentuan dari pemerintah,” ujar Bupati Solok H. Gusmal saat melakukan sosialisasi tentang rencana konsep hidup baru kepada pelaku pariwsata dan pengurus pasar, Rabu (3/6) di ruang Solinda, Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, Asisten Koor Pemerintahan Edisar, Perwakilan Forkopimda, Kepala Diskoperindag Eva Nasri, Kepala Disparbud Nasripul Romika, Kepala Kesbangpol Junaidi, asat Pol PP dan Damkar Efriadi, dan para pengelola pariwisata dan pasar di Kabupaten Solok.
“Untuk menghadapi tatanan kehidupan baru/new normal, kita harus mampu menjadi pribadi yang produktif, kreatif, adaptif dan aman dalam melakukan berbagai kegiatan dengan selalu menjaga protokol kesehatan Covid-19,” jelas Bupati Solok.
Mulai tanggal 8 Juni 2020, jelas Gusmal, segala tempat public/ fasilitas umum tempat wisata, pasar, rumah makan hotel dan masjid) boleh beroperasi secara bertahap dengan catatan mendapat izin dari gugus tugas (kepala daerah) atau telah berkoordinasi dengan forkompinda.
“Jika ditemukan kasus covid-19 maka kepala daerah akan mencabut kembali izinnya,” papar Gusmal.
Ada bagian yang dilimpahkan wewenang untuk memberikan izin kepada camat/forkopincam, serta penerintahan nagari setempat sesuai dengan kelasnya. Tempat umum tersebut akan diberikan izin untuk dibuka dan akan diberlakukan beberapa syarat.
“Masyarakat diharapkan selalu memakai masker, jaga jarak minimal 1-2 meter/tidak berkumpul, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dengan sabun, dan memiliki alat pengukur suhu tubuh.
“Khusus pasar dibuka pukul 06.00 – 14.00 WIB dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Bupati Gusmal. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments