SuhaNews – Sebanyak 23 remaja diamankan Satpol PP saat “ngamar” dari penginapan di jalan Dobi kelurahan Kampung Pondok kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (19/4) dini hari. Mereka diamankan saat petugas menggelar operasi yustisi di bulan Ramadhan 1443 H.
Dijelaskan Bambang, sebelumnya, Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan, diduga disana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan razia ke lokasi.
“Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,”ujar Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang.
Terkait sanksi, dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,”tambahnya.
Kabid P3D, Bambang Suprianto tersebut, menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan. RelÂ
Berita Terkait :
- Mesum di Pantai Pasir Jambak, Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP
- Satpol PP Amankan 10 Pasangan Ilegal dari Tempat Kos dan Penginapan
- Satpol PP Kota Padang Amankan 5 Wanita dan 2 Pria dari Penginapan
- 10 Remaja Diamankan Satpol PP PAdang dari Penginapan
ngamar ngamar ngamar ngamarÂ
Facebook Comments