SuhaNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jhoni Anwar dan Khatib Sudirman, Minggu (26/10/2025) malam.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar/bahu jalan sebagai jalur pejalan kaki dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP ini merupakan gerak cepat petugas menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan trantibum di malam hari.
“Trotoar/bahu jalan di lokasi tersebut banyak dilaporkan telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang sehingga mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki maupun bahu jalan sebagai arus kelancaran lalu lintas.” terang Harvi.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita berbagai perlengkapan PKL yang melanggar aturan, seperti Gerobak, tenda, meja, kursi, dan payung. Petugas juga memberikan teguran kepada pedagang yang masih membandel dan mengimbau dengan humanis untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Memakai Fasum untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pelanggaran, dan selanjutnya hasil sitaan terhadap barang bukti kita akan serahkan kepada PPNS untuk di proses sesuai ketentuannya.” tambah Harvi.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota, sehingga mereka dapat berdagang dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. (*)
Berita Terkait :



Facebook Comments