SuhaNews – Tak terima dikenakan sanksi adat, FA dan NG pasangan mesum yang ditangkap oleh pemuda Benteng PLTG kelurahan Cupak Tangah kecamatan Pauh Kota Padang pada 18 Januari 2022 lalu, melaporkan pemuda yang menangkapnya ke Polsek Pauh dengan tuduhan pemerasan dan penganiayaan
Dilansir oleh Haluan.com, Laporan pasangan ini teregistrasi di Polsek Pauh dengan nomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh.
FA yang warga Dharmasraya ini ditangkap saat berada dalam kamar bersama pasangan mesumnya NG yang merupakan mahasiswi PTN di Kota Padang. Setelah ditangkap keduanya dikenakan sanksi adat berupa semen senilai 4 juta rupiah.
Masih dari laman Haluan.com, Anggi (23) salah satu terlapor oleh pasangan mesum tersebut, mengatakan bersama dirinya ada beberapa pemuda lain yang menjalani pemeriskaan atas laporan pasangan tersebut.
“Ya, kami dilaporkan karena dikira melakukan pemerasan dan penganiayaan. Kami pun sudah diperiksa oleh polisi,” kata Anggi, Jumat (18/2/2022) sebagaiman dilansir Haluan.
Anggi menejlaskan, ihwal pelaporan ini karena pasangan tersebut tidak terima dengan sanksi adat yang dijatuhkan pada mereka. Awallnya keduanya didenda sebesar lima juta rupiah. Namun, FA meminta potongan dan disepakati menjadi Rp 4 juta.
Denda tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan fasilitas umum. Ditegaskannya, selama penggerebkan tidak akasi kekerasan dan penganiayaan.
“Jadi apa yang kenakan kepada pasangan mesum ini murni penegakan hukum adat yang ada di Nagari Pauh V. Soal penganiayaan, itu tidak benar sama sekali,” tegas Anggi.
Hal ini juga diakui oleh tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan ketua KAN Nagari Pauh V Kec. Pauh Padang, dalam surat pernyataannya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanski adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.
Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh.
Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan ada masuk laporan dugaan pemerasan pada pada tanggal 21 Januari 2022 atau tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian.
Masuk laporan dari pihak perempuan dengan pasal pemerasan. Kemudian masuk juga dari pihak laki-laki dengan pasal penganiayaan,” katanya.
Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 21 Februari mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai.
Kita sarankan untuk bersama tapi rupanya berlanjut lagi dan kita sudah panggil terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Doni Penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, diperkirakan sebanyak dua orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum.
“Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya,” katanya. Red
Berita Terkait :
- Diduga Berbuat Mesum, Sepasang Sijoli Diamankan Satpol PP Padang
- Berbuat Asusila, 2 Pria dan 1 Wanita Diamankan Satpol PP
- Meresahkan Warga, 6 Waria Diamankan Satpol PP dari Kamar Kos
- Satpol PP Padang Amankan 16 Wanita dan 3 Pria Diamankan dari Salon dan Panti Pijat
- Satpol PP Amankan 10 Pasangan Ilegal dari Tempat Kos dan Penginapan



Facebook Comments