SuhaNews. FZ (28) diamankan Polres Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Rabu (4/11) atas laporan melakukan pemerasan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pemerasan 1 unit Hp merek Oppo A5s warna hitam, 1 unit Hp Xiomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor scopy warna merah yang digunakan pelaku untuk melencarkan aksinya.
Dilansir oleh BeritaMinang.com, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, SH, kepada media, Kamis (05/11/2020), mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka yang berinisial FZI (28) pelaku pemerasan, sedangkan satu temanya masih buron.
Penangkapan ini, katanya, berawal dari laporan kakak korban. Ia melaporkan ke Polres Dharmasraya tentang adiknya yang diperas dua orang Rabu, 28 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu, adiknya (korban) bersama saksi atas nama Melasari yang sedang duduk duduk di TKP. Tidak lama kemudian datanglah pelaku bersama temanya atas nama Ivan (yang saat ini masih buron), menanyakan kepada korban mengapa kalian disini.
Dan pelaku bersama temannya mengancam kepada korban akan membawa korban bersama saksi ke kantor Wali Nagari, dan kalau tidak mau dibawa maka diwajibkan bayar denda sebesar 60 sak semen. Atau uang sebanyak Rp 3.500.000, sebagai uang takut. Karena korban tidak ada uang sebanyak itu, maka HP milik korban diminta para pelaku.
Usai mendapatkan HP, pelaku langsung pergi. Korban tidak tinggal diam atas kejadian tersebut. Ia melaporkan nasib apes yang dialaminya kepada kakaknya. Kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya.
Setelah mendapat informasi unit Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya bergerak melakukan lidik, dan pada hari Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan di sebuah warung yang letaknya di depan kantor Wali Nagari Sitiung.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, SH. (Eko/MR)
editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com
BACA JUGA :



Facebook Comments