SuhaNews. Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB
Menteri Agama menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19)
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” Sebut Fachrul Razi.
Fachrul Razi menambahkan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.
Disebutkan Menteri Agama bahwa pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia. Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments