Sijunjung, SuhaNews – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sijunjung (Pemkab) Sijunjung menggelar konsultasi publik, Kamis (08 Desember 2022) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati.
Bupati Sijunjung diwakili Asisten I Sekdakab, Aprizal mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung sedang giat-giatnya melakukan pembangunan wilayah, berbagai pembangunan fasilitas sarana infrastruktur dan program- program pembangunan dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Menunggak Pajak, 5 Tempat Usaha Disegel Pemko Padang
“Untuk mendukung kegiatan operasional tersebut, salah satu sumber pendanaan pembangunan Kabupaten Siunjung adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Aprizal.
Setelah disusunnya regulasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, tambah Aprizal, diharapkan ada peningkatan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Sijunjung.
“Pajak ini akan digunakan untuk membiayai roda pemerintahan, pembangunan dan terutama bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijunjung,” jelas Aprizal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya konsultasi publik adalah untuk memberikan informasi publik, pemahaman, persamaan persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah.
Peserta kegiatan konsultasi publik adalah para kepala OPD, camat, wali nagari, LKAAM, Bundo Kanduang, Perumda, Bank dan para perwakilan wajib pajak sebanyak 151 orang.
Kemudian narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Yeni Nel Ihwan beserta Tim penyusun. (Nov/Wewe)
Baca juga: Terima Kakanwil DJP Sumbar & Jambi yang Baru, Gubernur Siap Bantu Sukseskan Program Perpajakan
Facebook Comments