SuhaNews – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penyegelen pada tempat usaha yang menunggak retribusi daerah, diantaranya hotel Bumi Minang di jalan Gereja.
Tim Gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI- Polri.
Stiker bertuliskan Objek Pajak belum melunasi Pajak ditempel petugas, di lokasi tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.
“Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang diberi penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih 7 Milyar,”Jelas Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. Senin (20/6/2022).
Mursalim menghimbau, kepada para pelaku usaha yang belum membayar segera melakukan pembayaran, karna ini adalah kewajiban pelaku usaha, karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.
Lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa lima tempat yang disegel tersebut adalah Kyriad Bumi Minang, yang beralamat di jalan Bundo Kandung , Hau’s Tea, Jalan Nipah, serta tiga lokasi yang berada didalam kawasan Transmart Padang yakni Coffe Bean, Baski BR dan Wendys, dan satu yang diberikan teguran yakni Teras Kafe yang beralamat di Jalan Sawahan.
Lebih lanjut, Mursalim Kasat Pol PP Padang, mengatakan bahwa kedepannya kegiatan dan pemeriksaan ini akan terus dilakukan berdasarkan data penunggakan pelaku usaha dari Bapenda.
“Satpol PP bersama Tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap Retribusi Pajak,”Ucap Mursalim.
Sementara itu, restoran BR yang berada di jalan Veteran, dibuka segelnya oleh petugas setelah tempat usaha tersebut melunasi tunggakan pajaknya.
Sebelumnya, Restoran BR tersebut, pada Sabtu malam(18/6), telah dilakukan penyegelan dengan pemasangan stiker oleh Tim gabungan Kota Padang.
Penyegelan tersebut dilakukan petugas, karena pelaku usaha memiliki tunggakan pajak Retribusi daerahnya sekitar 23 Juta Rupiah, lebih kurang selama tiga bulan tunggakan.
Hari ini Senin (20/6), Tim gabungan membuka kembali stiker tersebut, karena pemilik usaha telah membayarkan piutangnya ke Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
“Ada satu pelaku usaha yang telah membayar kewajibannya, tentu segel yang bertuliskan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerahnya kita buka kembali,”Jelas Mursalim.Rel
Berita Terkait :
- Satpol PP dan Dinas Perhubungan Menderek Mobil Pedagang di Badan Jalan
- Satpol PP Tertibkan PKL Jalan Aru karena Ganggu Pengguna Jalan
- Langgar Perda, 6 PKL di Jalan Gereja Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Tak Ada Lagi Provos, Satpol PP Kota Padang Miliki PTI
- Terjaring Petugas, 2 Pak Ogah Ngaku Setor ke Oknum Sopir Angkot
- Pedagang Kali Lima di Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Panti Pijat Plus Berkedok Warung Kopi, 4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Padang
- Satpol PP Kota Padang Panggil Pengelola Kos Langgar Perda
- Hisap Lem Di Atap Gedung Pasar Raya Padang, 4 ABG Diamankan Satpol PP Padang
- Satpol PP Siagakan 80 Personil Jaga Ketetiban Kawasan Pantai Padang
menunggak menunggak menunggak menunggak menunggak
Facebook Comments