spot_img

Pemkab Solok Bahas Aset Convention Hall dan BPTP Bersama KPK

Padang, SuhaNews – Sekda Kabupaten Solok pimpin rapat koordinasi pembahasan aset tanah Pemkab Solok, Convention Hall  dan BPTP Arosuka, bersama Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo dan pejabat lainnya, Rabu, 13 September 2023 di  Rocky Hotel, Padang.

Rapat yang membahas Aset Tanah Convention Hall Alahan Panjang dan BPTP Arosuka ini diikuti oleh Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran.Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi dan jajaran, BSIP Sumatera Barat, Rustam, Kepala Dinas DPRKPP, Retni Humaira.

Baca juga: Kunker ke Minahasa, Komite IV DPD RI Bahas Regulasi Pengelolaan Aset

Kepala Dinas Kesehatan, Zul Hendri, Kepala BKD, Indra Gusnadi, Kepala RSUD Arosuka, M. Yohanes Indra, Sekretaris Inspektorat, Dery Akmal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Sekda Medison mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti karena adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.

“Pemerintah Daerah ingin mmebuat sertifikat seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak, meskipun demikian Pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas,” ujar Medison.

Terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, jelas Medison, direncanakan untuk pengembangan RSUD Arosuka. BPTP telah melakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Solok mengalami keterbatasan keuangan karena adanya refocusing maka kesepakatan pada Nota Kesepahaman belum dipenuhi.

“Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi Pengembangan RSUD,” jelas Medison.

Tanah2Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah masjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau yaitu Komjen Purn. Suhardi Alius.

BACA JUGA  LaNyalla Ajak KADIN Jatim Satukan Irama dengan Kabinet Merah Putih

Koodinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Arif Nurhahyo  menyampaikan bahwa fungsi Korsupgah KPK adalah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset Pemerintah.

“Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah,” ujar Arif Nurhahyo.

Permasalahan tanah, jelas Arif Nurhahyo, terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah.

“Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya. Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear. Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana,” tambah Arif Nurhahyo .

Sementara Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Barat, Rustam mengatakan jika lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dasarnya adalah MoU (Nota Kesepahaman).

“Terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertfikatkan, dan juga telah dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok,” jelas Rustam.

BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping.

“Talah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 (Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian,” jelas Rustam.

Terdapat Surat Bupati Solok tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah Rp10 Milyar, namun ada proses reevaluasi sehingga nilai tanah menjadi Rp64 Milyar.

“Naskah Perjanjian Hibah antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang Hibah Barang Milik Negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 1979,” jelas Rustam.

Terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP. Tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya.

BACA JUGA  Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022

Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian, Anggi mengatakan bahwa kesepakatan yang sudah ada agar dilanjutkan. Jika ingin membuat perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali.

“Terkait Nota Kesepahaman Tanah seluar 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini,” jelas Anggi.

Sementara  terkait dengan Tanah BPTP, Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan jika KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada Nota Kesepahaman yang akan dibuat.

“Tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya. Untuk Pemecahan Sertifikat dan peminjaman sertifikat karena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah,” jelas Arif Nurcahyo.

Jika ada pinjam pakai dari Pemerintah kepada masyarakat, jelas Arif Nurcahyo, harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah. Wewe

Baca juga: Bupati Solok: Demi Rakyat, Tim Harus Selamatkan Aset Pemda

Facebook Comments