Pemkab Solok Sosialisasikan Aturan Perjalanan ke Luar Negeri

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok H. Gusmal berharap ASN di lingkungan Pemkab Solok diharapkan mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59  tahun 2019 tentang aturan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Laksanakanlah Permendagri ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bupati Solok, H.Gusmal dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59  tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, Selasa (03/03) di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok di Arosuka.

Baca Juga : DPMN Gelar Bimtek, Bupati Solok; Kelola Keuangan Nagari dengan Baik

Pemberian izin ke luar negeri ini, jelas Gusmal ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD. Artinya semua perjalanan dinas yang menggunakan dana APBN/APBD.

“Sebelumnya aturan ini ada dalam Permendagri Nomor 29 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 116 tahun 2003,” jelas Bupati Gusmal.

Ketentuan  yang ada dalam peraturan tersebut, jelasnhya, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelengaraan tugas fungsi dan peraturan perundang-undangan. Maka simplikasi seri 2 (dua) aturan tersebut telah menjadi satu wadah/acuan yang di dalamnya mengatur kebijakan baru.

Dalam Permendagri ini, jelas Gusmal, dinyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri dengan mengajukan permohonan dengan dokumen administrasi perjalanan dinas. Diharapkan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bisa tertib administrasi dan mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sosialisasi Permendagri ini dihadiri oleh Bupati Solok  H. Gusmal, Sekretaris Daerah Aswirman, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI sekaligus Narasumber Dr. Nelson Simanjuntak, Asisten Koor Bid Pemerintahan  Edisar, Asisten Koor. Bid Administrasi Sony Sondra, SKPD sdi  lingkup Pemkab Solok.

BACA JUGA  Bupati Solok Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP IWS Jogjakarta 2019/2023

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur di lingkungan pemerintah Kab. Solok serta terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag Kerjasama Daerah Devi Pribadi, selaku Panitia Pelaksana.

Sosialisasi ini, jelas Devi Oribadi, diikuti oleh 57 orang peserta, terdiri atas 3 staf ahli, 3 assiten, sekretariat DPRD 1 orang, inspektorat daerah 1 orang, 17 dinas 4 badan, kantor 1 orang, RSUD 1 orang, Satpol PP 1 orang, camat 14 orang, serta Kabag 11 orang. Wewe 

Baca Juga :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -