Kota Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman menandatanganiKesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (31/8) di Aula Balaikota Pariaman.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Walikota Genius Umar.
Baca juga: Hukum Perdata: Pemko Sawahlunto Buat MoU dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto
Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri, jelas Genius Umar, akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini juga diikuti seluruh kepala OPD dan Camat. Diharapkan mereka bekerja lebih confidence dan menjadi lebih nyaman dengan pendampingan ini.
“Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum sehingga meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara,” tambah Genius Umar.
Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengatakan bahwa Penandatangan Kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan.
“Kita akan siap melakukan pendampingan hukum kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Kajari berharap setiap OPD untuk segera membenahi diri, jalani setiap kegiatan dengan menerapkan SOP yang ada dan aturan hukum yang ada, serta berhati-hati dalam melakukan kegiatan. dan selalu berkordinasi dengan kejaksaan. (*)
Baca juga: Pemko Sawahlunto dan Bank Nagari Kerjasama Terapkan Pembayaran Non-Tunai



Facebook Comments