Hukum Perdata: Pemko Sawahlunto Buat MoU dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto

Sawahlunto, SuhaNews  – Walikota Sawahlunto Deri Asta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata, Rabu 07 April 2021 di GPK.

MoI itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin, Walikota Sawahlunto, Deri Asta diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

“Perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi-regulasi hukum yang berlaku,” ujar Walikota Deri Asta.

Baca juga: Pemko Sawahlunto dan Universitas Taman Siswa Padang Tandatangani MoU

Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan, jelas Deri Asta, diharapkan urusanyang terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.

“Pemko mendapatkan pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Deri Asta.

Ini penting, tambah Walikota, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan-aturan hukum. Karena itu harus selalu waspada dan memahami persoalan hukum tersebut.

Walikota  Deri Asta menekankan bahwa kerjasama ini bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.

“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk- petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri Asta.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko.

“Jika ada konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hadir sebagai penengah (mediator),” jelas Abdul Mubin.

Baca juga: Polres Tekan Mou dengan Kemenag Bukittinggi

Sesuai dengan perjanjian kerjasama, jelas Abdul Mubin, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko.

BACA JUGA  Perkuat Ketahanan Pangan, PT Food Station Jakarta dan Pemko Pariaman Tandatangani MoU

Walikota Deri Asta berpesan kepada jajaran ASN agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.

“Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Walikota Deri Asta.

Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi,  jelas Deri Asta, jika ada keraguan dan dirasa ada yang rawan tidak sesuai hukum. (*/We)

Baca juga: STIH Putri Maharaja Jalin MOU dengan STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh dan Unisri Surakarta

Facebook Comments

Google News