SuhaNews. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal ini ditandai dengan terbitnya peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 2020, PSBB ini efektif berlaku mulai 14 September 2020.
Keputusan ini disampaikan oleh Anies dalam konfrensi pers di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9).
Disebutkan Anies, Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub nomor 33 dan akan menjadi landasan dalam pelaksanaan PSBB diwilayah DKI Jakarta.
Anies juga menyebut bahwa penerapan PSBB di DKI Jakarta diatur oleh 3 Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020,” jelas Anies.
Sedangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini.
Diakhir keterangannya Anies menyebut, jika PSBB yang berlaku mulai 14 September 2020 ini akan lebih ketat dari PSBB transisi. * | Moentjak
BACA JUGA :
Facebook Comments