Padang Panjang, SuhaNews – Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang menggelar rapat penetapan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443 H / 2022 M di aula kantor tersebut.
Rapat Penetapan Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah ini dihadiri oleh Kabag Kesra Setdako Padang Panjang, Ketua MUI Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Koperindag, Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Kepala KUA, Ketua Ormas se Kota Padang Panjang (Ketua Nahdlatul Ulama, DMI, Tarbiyah, Muhammadiyah, Koordinator LAZ Yankesma dan Ketua LAZISMU) beserta Pejabat Struktural dan Fungsional dilingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang.
Kakankemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “kegiatan ini merupakan kemaslahatan untuk kita bersama khususnya di Bumi Serambi Mekkah Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Kesra Erwina Agreni menyampaikan bahwa, “kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan, karena nantinya akan banyak masyarakat yang bertanya kebagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang Panjang,” tuturnya.
Mengulas sambutan Kakankemenag dan Kabag Kesra, Kepala Dinas Koperindagkop yang diwakili Riya Novelina Sub. Koordinator Usaha Perdagangan Dinas Perindagkop UKM Padang Panjang, menyampaikan Gambaran Harga Beras Pasaran di Kota Padang Panjang.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang langsung dipimpin oleh Kakankemenag dipandu penyelenggara zakat wakaf Basri.
“Hasil keputusan rapat akan diajukan menjadi Surat Edaran Walikota Padang Panjang dalam waktu dekat,” ujar Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Basri. (Adi)
Berita Terkait :
- Kakan Kemenag Padang Panjang Serahkan SK 6 PPPK
- Sambut Ramadhan 1443 H, Korpri Kota Padang Panjang gelar Wirid di Islamic Center
- H.Alizar Lantik 2 ASN Kemenag Padang Panjang
fitrah fitrah fitrah
Facebook Comments