spot_img

Pengedar Ganja di Aur Kuning Ditangkap Polres Bukittinggi

SuhaNews. Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap pelaku pengedar jenis ganja pada Jumat (17/7) malam di kawasan Aur Kuning Bukittinggi. Dari tangan tersangka didapat barang bukti seberat 15 Kg ganja siap edar.

Dalam konfrense pers Polres Bukittinggi, Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso, didampingi Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, disebutkan pelaku berinisial FN usia 18 tahun.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara,” ujarnya Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso, didampingi Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane.

Penangkapakan ini berawal adanya informasi tersangka memiliki ganja, Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian FN ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan barang  bukti dua paket ganja terbungkus lakban.

Dari penangkapan tersangka FN, dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di kawasan Aur Tajungkang.

“Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar ganja, 2 paket sedang ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,” ulas Kapolres

Kapolres juga menyebut bahwa pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara.

editor : Moentjak  sumber : IG.PolresBukittinggi

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Yang Menyamar Jadi Pembeli